Akibat Bermain Api, DS

Akibat Bermain Api, DS Jadi Tersangka Kebakaran Hutan

Tersangka DS Warga Kecamatan Pulau Burung, Inhil, Riau.Tersangka DS Warga Kecamatan Pulau Burung, Inhil, Riau.

Wartariau.com INHIL- Akibat ulahnya yang gemar 'bermain api', akhirnya DS (65 Tahun) ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya DS yang berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamatkan di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), telah melakukan perbuatan yang membahayakan dan berakibat fatal bagi keselamatan banyak orang.

Sebagaimana tindak pidana yang telah ditersangkakan terhadapnya dan tercantum di dalam rumusan pasal 188 KUH pidana yaitu "Karena Kesalahan, sehingga menyebabkan kebakaran yang mengakibatkan bahaya umum bagi barang".

Melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing, kebakaran tersebut terjadi pada lahan perkebunan milik Riduan dan 12 orang lainnya di Kecamatan Pulau Burung yang lahannya juga ikut terbakar akibat ulah yang dilakukan oleh tersangka DS.

Ia juga menjelaskan bahwa sebelum menetapkan DS sebagai tersangka, pihaknya terlebih dahulu melakukan proses gelar perkara dan setelah jelas duduk perkaranya.

"Setelah gelar perkara kami laksanakan, kemudian dilakukan proses penangkapan terhadap tersangka DS berikut barang buktinya berupa 2 batang pelepah kelapa bekas terbakar, 1 batang kayu bekas terbakar, 1 buah mancis merk cricket dan 1 potongan karet ban dalam sepeda motor," kata AKP Indra Lamhot Sihombing, Selasa (26/3/2019).

Saat ini Tersangka berikut barang buktinya telah dibawa dan diamankan di Mapolres Inhil serta menunggu penyidikan lebih lanjut.
TERKAIT