Ibu di Tembilahan Pasrah Putrinya Dinikahi Bapak Tiri

Hamil 6 Bulan, Ibu di Tembilahan Pasrah Putrinya Dinikahi Bapak Tiri

Wartariau.com NHIL - Bapak tiri di Inhil, ZA (48) menggauli putrinya, M (15), hingga mengandung 6 bulan. Kehamilan ini diketahui setelah sebelumnya pelaku yang merupakan warga Lorong Perigi Raja Parit 15 Kecamatan Tembilahan, mencabuli sang anak berkali-kali.

Akibat perbuatan ZA, paman korban B warga Sungai Guntung, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Inhil.

Saat ini ZA diamankan dan telah ditahan di Mapolres Inhil, Senin (19/11/2018).

Menurut pengakuan ZA, hubungan intim yang dilakukan dengan anak tiri sebanyak 4 kali.

"Awalnya dilakukan dengan paksaan," kata ZA di Mapolres Inhil.

Sementara itu, saat tahu suami barunya sudah menghamili anak kandungnya, N (30), ibu korban hanya bisa pasrah.

Dia mengaku menikah dengan ZA sejak suaminya terdahulu  meninggal dunia. Kini usia pernikahannya dengan ZA sudah capai 7 tahun.

Nalurinya sebagai ibu membuatnya rela bisa suaminya itu harus memilih putrinya untuk dinikahi. Walau dia harus berpisah dengan ZA.

"Saya pasrah dan rela jika suami saya ini harus menikahi anak saya yang sekarang mengandung anak darinya," ungkap ibu  korban kepada wartawan dengan raut sedih.

Saat ini, kasus tersebut masih ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

TERKAIT