Jika Novanto di P21 KPK,

Jika Kasus Novanto di P21 KPK, Ini yang Dilakukan Golkar

Jika Kasus Novanto di P21 KPK, Ini yang Dilakukan Golkar
Sabtu, 25 November 2017 08:53 WIB
Bagikan Halaman Ini :
Jika Kasus Novanto di P21 KPK, Ini yang Dilakukan Golkar
Setya Novanto

(CAKAPLAH) - Plt Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham, mengaku tidak mempermasalahkan jika berkas kasus dugaan korupsi e-KTP yang membelit Setya Novanto dinyatakan lengkap oleh KPK dan disidangkan di pengadilan.

Idrus mengatakan, jika terjadi seperti itu, maka pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk membahas hal tersebut.

"Jadi semuanya nanti kami lihat. Kalau P21 kan berarti gugur, karena itu nanti kami rapat pleno lagi untuk membicarakan. Keputusan diambil bukan plt ketua umum sendirian, tetapi keputusan diambil melalui rapat pleno Partai Golkar," ujar Idrus di Bakrie Tower, Epicentrum, Jakarta, Jumat (24/11/2017).

Ketika ditanya apakah nantinya rapat pleno yang digelar DPP membahas Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) terkait pergantian ketua umum, Idrus menegaskan, pihaknya tetap menunggu keputusan praperadilan yang diajukan Novanto.

"Tergantung bahasannya, kan ada tahapan tadi. Kalau sudah menuju ke sana, kami bahas. Tapi kayak kemarin kan belum. Kita mencoba mengerangkai dengan tahapan-tahapan itu. Tahapan pertama, kami menunggu prapradilan. Setelah ini selesai, kami bicara dengan Pak Novanto. Setelah itu baru kami gelar rapat lagi," jelas Idrus.

Idrus pun menegaskan, Golkar dalam mengambil keputusan selalu memiliki mekanisme.

"Jadi ada tahapan, nggak boleh orang lompat-lompat. Kalau lompat-lompat itu juga bahaya bagi Golkar," pungkas Idrus.
TERKAIT